Apa Kabar Reformasi


Apa Kabar Reformasi
 

 Salam mahasiswa!!!
Reformasi sebetulnya muncul atas keresahan yang dirasakan oleh segenap elemen mayrakat indonesia atas suatu rezim yang bernama orde baru, pimpinan soeharto.  Elemen masyarakat terutama mahasiswa sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada rezim ini karena kondisi yang sedang dialami oleh bangsa ini yang sudah berada pada titik klimaksnya serta mereka sadar bahwa selama ini mereke tersandra oleh sebuah kondisi politik kaum elite untuk membawa dirinya tetap menjadi kaum feodal.seperti yang kita ketehui, menurut sejarah bahwa reformasi ini sebagai solusi atas kesengsaraan yang dirasakn oleh rakyat, begitulah kiranya rakyat berharap.
Tak salah kiranya rakyat  berharap seperti itu, melihat pada akhir rezim orde baru dimana demokrasi yang dicanangkan oleh para pendiri bangsa sudah tinggal namanya, dimana negeri ini seakan akan digiring pada sitem oligarki; negara yang hanya dinikmati oleh sekelompok orang, namun dari pada itu kita tidak boleh memunafiki diri bahwa rezim orde baru telah menghasilkan sumbangsih yang besar bagi perjalanan bangsa dimana diketahui bahwa indonesia sempat dikenal sebagai macan asia berkat swasembada pangan dan faktor pertanian yang lain sehingga menjajarkan indonesia dengan negara berjulukan macan asia lainnya seperti korea, jepang dan lain lain. Namun disisi itu ada sebuah kebusukan yang sedang dibangun bertahun tahun oleh rezim ini, apesnya  tembok yang dibangun itu ditabrak banjir krisis yang sedang menerpa asia, dan negara tengga yang lainnya sehingga apa yang di persiapkan selama ini sudah terbongkar. Atas kesadaran itu masyarkat tidak tinggal diam dengan melakukan sebuah kajian serta gerakan untuk mengakiri rezim ini bagaimanapun caranya meskipun dengan titik darah penghabisan, begitulah kiranya rakyat bersuara. Hidup rakyat!!!
Reformasi merupakan suatu perubahan terhadap suatu sistem yang sudah berjalan pada suatu masa. Reformasi itu sendiri digunakan pertama kali oleh golongan kristen prostetan di barat yang dipelopori oleh martin lutter dkk,  pada abad ke VI. Kemudian kata reformasi tersebut digunakan oleh massa yang tidak puas dan berhasrat untuk menjatuhkan presiden soeharto, meskipun penggunaan kata reformasi itu tidak lantas dapat disepakati oleh sekuruh kalangan massa aksi yang turun kejalan (aktivis) karena dinilai tidak mewakili jiwa yang terbenak disetiap jiwa sang penanteng. Mereka lebih sepakat untuk menggunakan kata revolusi karena lebih mewakili apa yang selama ini terbenak didalam jiwa mereka masing masing, begitulah gambaran yang tersaji didalam internal para aktivis jalanan yang ingin menjatuhkan presiden soeharto, alasan meraka menolak penggunaan kata revolusi karena ketakutan mereka atas kejadian pada insiden penggeseran presiden soekarno atas dampak dari peristiwa G30S-PKI atas nama revolusi mereka membabat habis seluruh orang orang yang berpernik PKI. Adapun dari pada itu semua para aktivis 98 itu tidak menginginkan peristiwa ini memiliki ruh yang seperti itu namun spirit yang mereka meliki merupakan spirit yang murni berasal dari hati nurani dan lubuk terdalam rakyat indonesia untuk meminta dirinya mundur sebagai orang nomer satu di indonesia.
    Sebetulnya reformasi ini dicetuskan oleh rakyat indonesia untuk menaruh sebuah harapan yang besar terhadap generasi setelahnya. Atas kekecewaan terhadap orde barulah revormasi itu lahir maka dari itu ada semacam nawa cita yang dimiliki oleh revormasi itu sendiri yang tidak boleh kita lupakan bersama sebagai generasi penerus, itulah ambisi sekeligus beban moral bagi kita semua sebagai anak bangsa untuk mewujudkan cita cita yang sudah dicanangkan itu. Seperti halnya kebebasan dalam menyatakan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia kebebasan pers dan kesamaan didepan hukum hal itu semua merupakan salah satu dari ruh reformasi bangsa. Setelah ruang diberikan seluas luasnya kepada seluruh bangsa tugas belum selesai, ada sebuah pertanyaan yang perlu kita temukan jawabannya.
    Reformasi yang terjadi di indonesia merupakan reformasi secara besar besaran di tataran lembaga besar negara baik di bidang eksekutif legislatif dan yudikatif. Dari pada itu dibidang eksekutif reformasi yang dilakukan sangat terasa dampaknya bagi seluruh elite dan awam. Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahaan yang memiliki kekuasaan danbertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Figur yang paling senior dibidang eksekutif disebut kepala pemerintahan, eksekutif dapat merujuk kepada bidang administrasi, dalam sistem presidensil, atau sebagai pemerintah dalam sistem parlementer.
Di negara negara demokratis secara sempit, lembaga eksekutif adalah kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta mentri mentrinya (kabinetnya). Dalam arti luas lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil beserta para militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah. Lembaga eksekutif dijalankan oleh presiden dan dibantu oleh para mentri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dengan anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Dinegara negara demokrasi badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden beserta para mentri mentrinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.Badan eksekutif indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Dimasa reformasi yang dimulai dari tumbangnya rezim autoritaria yang dipimpin oleh soeharto, kedudukan lembaga eksekutif setara dengan lembaga pemerintahanyang lain, yaitu lembaga legislatif dan lembaga yudikati. Dalam perkembangannya, lembaga eksekuutif yang dipimpin oleh presiden tidak menjadi lembaga yang paling kuat didalam pemerintahan, karena lembaga eksekutif diawasi oleh lembaga legislatif, masyarakat (terutama mahasiswa, ormas, LSM, dan media massa) dalam menjalankan pemerintahan, serta akan ditindak lanjuti oleh lembaga yudikatif jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan undang undang. Justru pada massa reformasi hingga detik ini lembaga eksekutif selalu bertindak hati hati didalam menjalankan pemerintahan, jika tidak hati hati dalam mengambil dan menentukan kebijakan, maka lembaga eksekutif akan mendapatkan tekanan dari semua kalangan, baik itu dari lembaga negara lain atau dari kelompok kelompok yang berkepentingan (NGO), dan terutama dari mahasiswayang semakin menyadari perannya sebagai agent of cheng and social contro. Rekrutmen anggota eksekutif ditetapkan berdasarkan hasil pemilu, perjanjian dengan partai koalisi maupun dengan ditujuk oleh presiden.
Dan yang mencakup badan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan menelitik (atau memberhantikan) presiden. MPR adalah badan legislatif yang bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR yang terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan mensetujui undang undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang undang dan isu isu politik. Anggota DPRdipilih untuk massa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR mengantongi reputasi buruk karena isu isu sekandal korupsi yang acap kali dilakukan oleh para anggotanya.
DPD menangani keputusan, undang undang dan isu isu yang memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan demikian keberadaannya mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional. Tiap provinsi di indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang akan bekerja di pemerintahan selama lima tahun) dari non partai karena indonesia memiliki 32 provinsi, maka jumlah anggota DPD adalah 132 orang.
Terlepas daripada itu semua tidak pelak menjadikan urusan lembaga tidak menimbulkan sebuah persoalan, salah satu persoalan yang dihadapi adalah tuntutan pengutan lembaga DPD sebagai badan yang independen berdiri sejajar dengan DPR atas hak legislasi yang dimiliki oleh masing masing lembaga namun tidak memiliki kekuatan yang sama yakni mengenai hak veto suatu hak dimana yang telah dijelaskan didalam UUD 1945 pasal 20 ayat (5) menerangkan bahwa: dalam hal rancangan undang undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang undang tersebut di setujui, rancangan undang undang tersebut di setujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang undang dan wajib di undangkan; maka terdapat sebuah persoalan mengapa hanya DPR yang hanya mendapatkan tersebut bagaimana dengan DPD.
Adapun apabila kita bermaksud untukmenelaah sejauh mana peran badan yudikatif  pada masa reformasi, maka sebelum kesitu yang perlu kita ketahui ialah lembaga yudikatif adalah mahkamah agung. Mahkamah Agung (MA)  adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan yang ada di indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di pengadilan pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003 sebuah mahkamah baru dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK memonitor keputusan keputusan yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan konstitusi indonesia. Sebagian besar kasusu kasus legal dapat di tanda tangani oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan militer.
Sebuah komisi yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim hakim indonesia. Ada banyak laporan bahwa lembaga peradialan di indonesia tidak bebas dari korupsi dan tidak sepenuhnya independen dari cabang cabang politik lain. Menanggapi dari pada badan yudikatif apabila kita menelaah lebih mendalam ada sebuah kekhawatiran besar bagi tujuan reformasi bahwa didalam UUD1945 dijelaskan bahwa para hakim yang ada KY/MA /MK terdapat interfensi dari pihak eksekutif dan legislatif, padahal orang orang yang ada di yudikatif lah yang akan mengawasi dan mengadili kedua badan eksekutif dan legislatif namun mengapa didalam pemilihyan hakim hakim tersebut harus ada campur tangan dan interfensi dari eksekutif dan legislatif.
Apabila kita hendak mengambil sebuah benang merah kesimpulan bahwa reformasi yang kita dengungkan dulu tak sepenuhnya mencerminkan reformasi yang ada pada masa sekarang, kita masyarakat indonesia pada umumnya memiliki tenggung jawab moral didalam mengembalikan ruh reformasi seutuhmya, tidak hanya pada permukaannya saja namun kita harus mampu memperbaiki reformasi ini hingga keakar akarnya suapaya apa yang kita semogakan tersemogakan.
Salam Rakyat Indonesia!!

Diberdayakan oleh Blogger.